Sahabat seakidah yang dirahmati Allah, masalah niat adalah masalah yang sangat penting. Karena niat merupakan syarat diterimanya amalan.
Para ulama membagi niat ke dalam dua sudut pandang.
Pertama; niat dalam pembicaraan tauhid dan akhlak. Inilah yang biasa dikenal dengan istilah ikhlas.
Kedua; niat dalam pembicaraan fikih dan hukum syari’at. Inilah yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan niat, seperti ungkapan mereka niat wudhu, niat sholat, niat puasa, dsb.
Dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya setiap amalan dinilai dengan niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan selaras dengan apa yang dia niatkan. Barangsiapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa berhijrah karena dunia atau wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)Faidah Hadits
Banyak pelajaran berharga yang bisa dipetik dari hadits ini. Diantaranya adalah:
- Setiap amal yang dilakukan oleh orang yang sadar dan berakal pasti memiliki niat. Sehingga tidak mungkin seorang melakukan suatu amal/perbuatan tanpa ada niat, karena hakikat niat itu adalah kehendak atau tekad di dalam hati sebelum melakukan suatu perbuatan
- Bantahan bagi orang yang sering terkena penyakit waswas, sehingga ketika sholat atau melakukan amal-amal yang lain dia sering mengulang-ulang takbir karena muncul bisikan setan bahwasanya niatnya belum mantap atau belum sempurna.
- Seseorang bisa mendapatkan pahala atau dosa karena niatnya. Amalan yang tampak sama secara lahiriah bisa jadi memiliki nilai yang berbeda di sisi Allah karena perbedaan niat amalan tersebut. Hijrah menjadi ibadah yang mulia jika diniatkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi hijrah menjadi sia-sia jika diniatkan untuk mendapatkan dunia belaka
- Hadits ini menunjukkan bahwa niat termasuk bagian iman; karena niat termasuk amalan hati. Sementara pengertian iman menurut Ahlus Sunnah adalah pembenaran dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan dilakukan dengan anggota badan
- Hadits ini juga menunjukkan bahwa semestinya jika seorang muslim hendak beramal maka dia harus mengetahui hukumnya; apakah amalan itu disyari’atkan ataukah tidak? Apakah amalan itu wajib atau sunnah sehingga dengan itu niatnya akan menjadi jelas
- Amal-amal ketaatan/ibadah hanya akan dinilai jika dilandasi dengan niat, sehingga amalan yang tidak didasari niat tidak akan diterima dan tidak dianggap menurut hukum syari’at
- Sesuatu yang pada asalnya mubah/boleh bisa berubah bernilai ketaatan jika menjadi sarana menuju suatu ketaatan. Misalnya, memberikan makan untuk keluarga akan mendapatkan pahala jika dilakukan karena mengharap wajah Allah. Demikian pula seorang yang menikah karena ingin menjaga diri dari perzinaan. Begitu pula orang yang makan dan minum dengan niat memperkuat tubuh dalam menjalankan ketaatan, maka makan dan minumnya pun menjadi bernilai pahala. Ini artinya, jika amal yang mubah itu tidak diiringi dengan niat untuk mempermudah atau membantu ketaatan maka tidak ada nilai pahalanya di sisi Allah
- Hendaknya seorang guru memberikan perumpamaan atau contoh kongkret bagi murid-muridnya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan hijrah sebagai contoh amalan; yang bisa mendatangkan pahala dan bisa pula menjadi sia-sia akibat perbedaan niat pelakunya (disarikan dari al-Fawa’id adz-Dzahabiyah min al-Arba’in an-Nawawiyah, hal. 12-14 dengan penambahan dan penyesuaian redaksional)
Artikel: Pemuda Muslim

0 komentar:
Posting Komentar