Senin, April 14, 2014
1

“Suruhlah anak-anakmu shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak mau shalat) ketika mereka berumur sepuluh tahun; dan pisahkanlanh empat tidur mereka,” (HR. Abu Dawud).

DALAM hadits ini terdapat perintah yang sangat jelas diberikan para orang tua untuk memisahkan anak-anak, baik laki-laki dan perempuan, untuk memisahkan tempat tidur. Hal ini merupakan upaya  menutup pintu bahaya yang kemungkinan terjadi jika mereka dibiarkan tidur bersama dalam satu kasur, ataupun dalam satu selimut.

Pada umur tertentu, anak-anak telah mempunyai kesanggupan untuk menyadari perbedaan kelamin. Hal ini umumnya dicapai oleh anak-anak yang telah berumur 10 tahun. Umur inilah yang disebut sinnut tamyiz.

Perintah Rasulullah SAW untuk melakukan pemisahan tempat tidur ini secara praktis membangkitkan kesadaran pada anak-anak tentang status perbedaan kelamin. Cara semacam ini disamping memelihara nilai akhlaq sekaligus mendidik anak mengetahui batas pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

Hal ini juga merupakan salah satu cara pendidikan anak, yang merupakan metode berpedoman dari hadits Rasul.

Berkaitan dengan hal ini, para ulama mengatakan bahwa pemisahan tempat tidur ini merupakan hal yang wajib bagi orang tua sesuai dengan kemampuan.

Tentunya yang afdhol dan ideal, kamar terpisah juga, kita sediakan kamar khusus bagi mereka, tiap anak yang umurnya 10 tahun atau lebih mempunyai kamar sendiri-sendiri, selain untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, maka anak tersebutpun mempunyai kebebasan dalam privasinya, ia akan bebas ganti baju atau melakukan aktivitas lain yang sekiranya ia tidak ingin dilihat oleh orang lain, walaupun saudaranya sendiri.

Tetapi jika tidak memungkinkan, maka tidak mengapa jika aman dari fitnah, mereka tidur dalam satu kamar, tetapi dengan dipisah kasur ataupun tempat tidurnya.



Artikel Islam Pos

1 komentar: